Koperasi
MAKALAH KOPERASI
Disusun oleh :
1) Nicholas
Ernest N (24217486)
2) Nita Nur
Aulia (2421752
Kelas : 2EB04
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018/2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau seseorang atau
badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya
pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan
ekonomi rakyat.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari
UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Koperasi dalam melaksanakan aktivitas usaha dan sebagai badan
usaha sangat ditentukan terhadap besar kecilnya modal yang digunakan.sejak
munculnya UU Koperasi no. 79 tahun 1958, no.12 tahun 1967 dan sekarang UU
perkoperasian no.25 tahun 1992 simpanan koperasi adalah merupakan modal.
Kalangan masyarakat awam pengertian modal koperasi disamakan dengan simpanan,
sedangkan simpanan koperasi hanya meliputi simpanan pokok dan simpanan wajib.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di
atas dapat di ambil sebuah rumusan masalah, yaitu:
1.
Apa pengertian dari modal koperasi?
2.
Apa saja sumber – sumber dari modal koperasi?
3.
Apa pengertian distribusi cadangan koperasi?
1.3. TUJUAN MASALAH
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui tentang pengertian dari modal
koperasi
2.
Untuk mengetahui sumber – sumber apa saja yang ada
dalam modal koperasi
3.
Untuk mengetahui tentang distribusi cadangan koperasi
4.
Untuk mengetahui manfaat distribusi cadangan koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. ARTI MODAL KOPERASI
Modal
koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan -
kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari
modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat
hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu :
1.
Modal
jangka panjang (Fasilitas Fisik)
Ø Utang
·
Kredit
Inverstasi
·
Hipotek
·
Obligasi
2.
Modal
jangka pendek (Kegiatan Operasional).
Ada beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya
dengan permodalan ini, yaitu:
1. Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap
berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana
yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan,
satu anggota satu suara.
2. Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk
anggota.
3. Bahwa kepada modal hanya di berikan balas jasa yang terbatas.
4. Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya
membutuhkan modal yang cukup.
5. Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal
baru.
6. Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen
dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya
meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
2.2.
SUMBER - SUMBER MODAL KOPERASI MENURUT (UU NO. 25/1992)
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun
pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
Modal
sendiri terdiri dari:
a)
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas
koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi
tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b)
Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c)
Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha
yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal
sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana
secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak
mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat
memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki
pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan
pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
Modal
pinjaman terdiri dari:
a)
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan
simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari
nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam
pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang
yang berasal dari anggota.
b)
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama
badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk
dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam
lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c)
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi
mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi
sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan
untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang
kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e)
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
2.3.
CADANGAN KOPERASI
1. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh
daripenyisihan Sisa Hasil Usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugain koperasi bila diperlukan.
Dana cadangan diperoleh dan
dikumpulkan dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, yang dimaksudkan
untuk menutupi kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan
dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya
akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat
ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara
terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU.
Sesuai Anggaran dasar yang menunjukan pada UU No.12 Tahun 1967
menentukanbahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
cadangan,sedangkan SHU yang berasal dari bukan dari usaha anggota sebesar 60%
disisihkanuntuk cadangan.
Dilihat dari tujuan dana
cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima
dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya
dibatasi untuk menutupi kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat
didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun
perluasan usaha.
Ø Manfaat distribusi cadangan
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan jumlah operating capita
koperasi
3.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
4.
Perluasan usaha
2. Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a)
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
b)
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
c)
Besarnya pemupukan modal
dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d)
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e)
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.\
f)
Semakin besar transaksi
(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
3. Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai
berikut:
a)
SHU Total Koperasi pada
satu tahun buku
b)
Bagian (persentase) SHU
anggota
c)
Total simpanan seluruh
anggota
d)
Total seluruh transaksi
usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e)
Jumlah simpanan per
anggota
f)
Omzet atau volume usaha
per anggota
g)
Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota
h)
Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota
4. Istilah-istilah
Informasi dasar :
a)
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
b)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
c)
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
d)
Omzet atau volume usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada
suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e)
Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota.
f)
Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
5. Rumus
Pembagian SHU
a)
Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b)
Di dalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa
anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c)
Tidak semua komponen di
atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
d)
SHU Per anggota
SHUA = JUA + JMA
|
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
e)
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = VA x JUA x Sa x JMA
VUK TMS |
Dimana :
SHU Pa = Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha
Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
VA = Volume usaha
Anggota (total transaksi anggota)
UK = Volume usaha
total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah
simpanan anggota
TMS = Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
6. Prinsip-prinsip
pembagian SHU koperasi
a)
SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota
Pada
umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu
sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan
anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai
cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya
untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu
likuiditas koperasi.
Pada
koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat
pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah
pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara
yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber
dari non-anggota.
b)
SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU
yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal
yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota
koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa
modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota
koperasi.
Dari
SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa
modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal
dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan
koperasi itu sendiri.
Apabila
total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari
simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk
tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
c)
Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
Proses
perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan
mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada
koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan
bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap
suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk
mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
d) SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU
yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Menurut klasik, modal diartikan sebagai
hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam
perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti
modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau
menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
Koperasi tujuan utamanya bukan mencari
keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya. Inti dari koperasi adalah
kerja sama dengan anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional.
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh kapitalisme yang semakin memuncak. Sebagai gerakan
ekonomi rakyat. Koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh
seluruh rakyat indonesia tanpa terkecuali.
Pada UU
No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1.
Modal dasar
2.
Modal sendiri berasal dari Simpanan pokok, Simpanan
wajib, Dana cadangan,dan Hibah
3.
Modal pinjaman berasal dari Pinjaman
dari Anggota, pinjaman dari koperasi lain, pinjaman dari lembaga keuangan,
obligasi dan surat utang, dan sumber keuangan lain.
Cadangan menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh
daripenyisihan Sisa Hasil Usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugain koperasi bila diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA