Selasa, 16 Oktober 2018

Koperasi adalah badan usah yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandasan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Koperasi merupakan organisasi yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota dan sebagai salah satu pelaku ekonomi yang memliki peran yang sangat penting. Karena sumber ekonomi terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip – prinsip koperasi dan kaidah – kaidah ekonomi.
Didalam Undang - Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip – prinsip koperasi yaitu keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela, pengelola koperasi dilakukan secara demokrasi, sisa hasil usah (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing – masing anggota, modal diberi balas jasa secara terbatas, koperasi bersifat mandiri.
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU no. 25 Tahun 1992, fungsi dan peranan koperasi di Indonesia seperti, membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil,
Seperti yang kita tahu bahwa sekarang kondisi koperasi di Indonesia semakin membaik dari tahun ke tahun. Namun koperasi masih memiliki kendala untuk mengembangkan sebagai badan usaha. Disebabkan kurang profesional untuk mengatasi masalah perkoperasian di Indonesia saat ini. Hal tersebut perlu diperhatikan dalam pembangunan usaha koperasi pada masa yang akan datang.
Meskipun sudah dirancang oleh Pemerintah tetapi keberadaan koperasi di Indonesia masih belum sesuai yang diharapkan oleh masyarakat. Penyebabnya kurang diminati oleh masyarakat karena hanya dipandang sebagai lembaga saja bukan sebagai sistem perekonomian.
Adapun faktor – faktor yang mempengaruhi pertumbuhan koperasi di Indonesia yaitu rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia, kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi yang berarti kepribadian dan mental pengurus belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi, kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota yang berarti kerjasama di bidang ekonomi masih lemah padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi, kurangnya modal kerja, kinerja anggota masih lemah atau kurang baik .
Agar tujuan utama koperasi (meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya) dapat tercapai, maka koperasi memengang peran yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan, seperti pada usaha kecil, menengah, dan koperasi (UKMK).
Keuntungan koperasi bisa diperoleh dari laba penjualan dan jasa peminjaman, meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar, tetapi koperasi bisa berjalan dengan lancar dan keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha) setelah dikurangi biaya – biaya operasional. Pembagian atau sisa hasil usaha dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Maka dari itu koperasi memiliki peran yang sangat penting atau besar di masyarakat, seperti Peranan Koperasi dalam Bidang Pendidikan yang bisa dijadikan pembelajaran bagi siswa sekolah. Praktik hidup bermasyarakat dapat dipelajari di dalam koperasi yang merupakan bagian kecil dari kehidupan bermasyarakat di negara demokrasi ini.
Peranan Koperasi dalam Bidang Sosial seperti mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik, dapat mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, melindungi hak dan kewajiban setiap orang, dan mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
Peranan Koperasi dalam Bidang Ekonomi yang paling tidak dapat dilihat seperti kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector, penyedia lapangan kerja yang terbesar, pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, pencipta pasar baru dan sumber inovasi, dan sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
 Jika banyak orang yang memanfaatkan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat, maka dari itu tidak heran jika koperasi disebut sebagai “Soko Guru atau Tiang Utama Perekonomian di Indonesia”.
Pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian sebab koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik kepada masyarakat dari masa sebelumnya. Keadaan ini menjadi salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah dalam koperasi masih kurang dalam pembangunan koperasi. Jika koperasi mampu memperlihatkan atau menunjukan jati dirinya, mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Kondisi seperti ini yang membuat koperasi sulit berkembang di Indonesia. Begitu malang-nya koperasi Indonesia, meskipun begitu koperasi tetap di sayang karena masih banyak prestasi dan penghargaan koperasi yang bisa kita lihat.
Seperti Kabupaten Garut kembali meraih prestasi. Kali ini diraih dari bidang perkoperasian. Wakil Bupati garut, dr. Helmi Budiman, atas nama pemerintah Kabupaten Garut meraih pernghargaan bakti koperasi dan UKM tahun 2018. Selain Wakil Bupati, Kabupaten Garut meraih penghargaaan yang sama kepada ketua Primer koperasi kepolisian (PRIMKOPPOL) Resor Garut Enang Sunarsa kepada Bhakti Koperasi dari Gerakan Koperasi kepada Enang Sunarsa, dan H. Suherman dari KPGS Cikajang untuk kategori koperasi Produsen Berprestasi.
Pemberian penghargaan yang diserahkan langsung menteri Koperasi, usaha kecil dan menengah RI, Puspa Yoga, pada rangkaian peringatan hari koperasi Nasional ke 71 di The Grandtage Hotel BSD City, Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (11/07/18) malam.
Selain Wakil Bupati Garut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, menerima langsung Penghargan Bakti Koperasi dari UKM tahun 2018.
Ketua Penyelenggaraan Kementrian Koperasi dan UKM RI, Utung Pamuluh mengatakan penghargaan koperasi berprestasi dimaksudkan memberi penghargaan atas kinerja koperasi dalam kurun waktu tertentu dan memberikan motivasi pada koperasi untuk menjadi lebih baik. Sekaligus untuk meningkatkan citra koperasi di Masyarakat.
“persyaratan dan penilaian meliputi aspek kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan. Sebanyak 50 koperasi di Indonesia yang menerima penghargaan koperasi Berperstasi, dengan rincian jenis koperasi simpan pinjam sebanyak 11 koperasi, jenis koperasi konsumen 18 koperasi, jenis koperasi produsen sebanyak 10 koperasi, jenis koperasi pemasaran 4 koperasi, dan jenis koperasi jasa sebanyak 7 koperasi”tuturnya
Penghargaan Bakti dan UKM tahun 2018 sendiri, imbunnya dimaksudkan untuk memotivasi peran serta masyarakat pada penggunaan dan pengelolaan koperasi dan UKM. Penilaian berdasarkan peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 5 Tahun 2025, tentang pedoman pemberian tanda penghargaan dan atau jasa.
Persyaratan ditentukan dengan memiliki integritas moral serta keteladanan, berjasa pada bangsa dan negara khususnya memalui koperasi dan UKM, aktif dalam memimpin dan atau mendorong pengingkatan pengelolaan koperasi dan UKM, serta berjuang secara terus menerus dalam mewujudkan KUKM yang mampu menjadi tulang punggung perekonomian di wilayahnya.
Penetapan penerimaan penghargaan Bakti dan UKM Tahun 2018 melalui keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 24 Tahun 2018. Dan telah ditetapkan sebanyak 60 orang di seluruh Indonesia. Hadir jga Ketua Dekopindo Nurdin Khalid dan Duta Koperasi Indonesia Dewi Motik.

Referensi :
http://www.g-excess.com/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi.html

nitanuraul . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates