Koperasi Ku Sayang Koperasi Ku Malang
Koperasi
adalah badan usah yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandasan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Kegiatan
usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan
adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko
guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
sistem perekonomian nasional.
Koperasi
merupakan organisasi yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota dan sebagai salah satu pelaku ekonomi yang
memliki peran yang sangat penting. Karena sumber ekonomi terbatas dan dalam
mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi
harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip – prinsip koperasi
dan kaidah – kaidah ekonomi.
Didalam
Undang - Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan pada
pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip
– prinsip koperasi yaitu keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela,
pengelola koperasi dilakukan secara demokrasi, sisa hasil usah (SHU) yang
merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan
besarnya jasa masing – masing anggota, modal diberi balas jasa secara terbatas,
koperasi bersifat mandiri.
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU no. 25 Tahun 1992, fungsi dan peranan koperasi di
Indonesia seperti, membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil,
Seperti
yang kita tahu bahwa sekarang kondisi koperasi di Indonesia semakin membaik
dari tahun ke tahun. Namun koperasi masih memiliki kendala untuk mengembangkan
sebagai badan usaha. Disebabkan kurang profesional untuk mengatasi masalah
perkoperasian di Indonesia saat ini. Hal tersebut perlu diperhatikan dalam
pembangunan usaha koperasi pada masa yang akan datang.
Meskipun
sudah dirancang oleh Pemerintah tetapi keberadaan koperasi di Indonesia masih
belum sesuai yang diharapkan oleh masyarakat. Penyebabnya kurang diminati oleh
masyarakat karena hanya dipandang sebagai lembaga saja bukan sebagai sistem
perekonomian.
Adapun
faktor – faktor yang mempengaruhi pertumbuhan koperasi di Indonesia yaitu rendahnya
tingkat kecerdasan rakyat Indonesia, kurangnya dedikasi pengurus terhadap
kelangsungan hidup koperasi yang berarti kepribadian dan mental pengurus belum
berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi, kurangnya kerjasama di bidang
ekonomi dari masyarakat kota yang berarti kerjasama di bidang ekonomi masih
lemah padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat
menentukan kemajuan lembaga koperasi, kurangnya modal kerja, kinerja anggota
masih lemah atau kurang baik .
Agar
tujuan utama koperasi (meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya) dapat tercapai, maka koperasi memengang peran yang
sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan,
koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap
angkatan kerja yang signifikan, seperti pada usaha kecil, menengah, dan
koperasi (UKMK).
Keuntungan
koperasi bisa diperoleh dari laba penjualan dan jasa peminjaman, meskipun
koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar, tetapi
koperasi bisa berjalan dengan lancar dan keuntungan koperasi pun bisa menjadi
besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU
(Sisa Hasil Usaha) setelah dikurangi biaya – biaya operasional. Pembagian atau
sisa hasil usaha dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Maka dari itu koperasi
memiliki peran yang sangat penting atau besar di masyarakat, seperti Peranan Koperasi
dalam Bidang Pendidikan yang bisa dijadikan pembelajaran bagi
siswa sekolah. Praktik hidup bermasyarakat dapat dipelajari di dalam koperasi
yang merupakan bagian kecil dari kehidupan bermasyarakat di negara demokrasi
ini.
Peranan Koperasi dalam Bidang Sosial seperti mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam
membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik, dapat mendorong
terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, melindungi hak dan
kewajiban setiap orang, dan mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat
yang tentram dan damai.
Peranan Koperasi dalam Bidang Ekonomi yang paling tidak dapat
dilihat seperti kedudukannya sebagai
pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector, penyedia lapangan kerja
yang terbesar, pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan
pemberdayaan masyarakat, pencipta pasar baru dan sumber inovasi, dan sumbangannya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha
mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional,
sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Jika banyak orang yang memanfaatkan koperasi
maka ekonomi masyarakat pun akan kuat, maka dari itu tidak heran jika koperasi
disebut sebagai “Soko Guru atau Tiang Utama Perekonomian di Indonesia”.
Pembangunan
koperasi kurang mendapat perhatian sebab koperasi kurang memperlihatkan kinerja
dan citra yang lebih baik kepada masyarakat dari masa sebelumnya. Keadaan ini
menjadi salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah dalam koperasi masih kurang
dalam pembangunan koperasi. Jika koperasi mampu memperlihatkan atau menunjukan
jati dirinya, mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi lainnya, mampu memproduksi
produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Kondisi
seperti ini yang membuat koperasi sulit berkembang di Indonesia. Begitu malang-nya
koperasi Indonesia, meskipun begitu koperasi tetap di sayang karena masih
banyak prestasi dan penghargaan koperasi yang bisa kita lihat.
Seperti
Kabupaten Garut kembali meraih prestasi. Kali ini diraih dari bidang
perkoperasian. Wakil Bupati garut, dr. Helmi Budiman, atas nama pemerintah
Kabupaten Garut meraih pernghargaan bakti koperasi dan UKM tahun 2018. Selain
Wakil Bupati, Kabupaten Garut meraih penghargaaan yang sama kepada ketua Primer
koperasi kepolisian (PRIMKOPPOL) Resor Garut Enang Sunarsa kepada Bhakti
Koperasi dari Gerakan Koperasi kepada Enang Sunarsa, dan H. Suherman dari KPGS
Cikajang untuk kategori koperasi Produsen Berprestasi.
Pemberian
penghargaan yang diserahkan langsung menteri Koperasi, usaha kecil dan menengah
RI, Puspa Yoga, pada rangkaian peringatan hari koperasi Nasional ke 71 di The
Grandtage Hotel BSD City, Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (11/07/18) malam.
Selain
Wakil Bupati Garut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa,
menerima langsung Penghargan Bakti Koperasi dari UKM tahun 2018.
Ketua
Penyelenggaraan Kementrian Koperasi dan UKM RI, Utung Pamuluh mengatakan
penghargaan koperasi berprestasi dimaksudkan memberi penghargaan atas kinerja
koperasi dalam kurun waktu tertentu dan memberikan motivasi pada koperasi untuk
menjadi lebih baik. Sekaligus untuk meningkatkan citra koperasi di Masyarakat.
“persyaratan
dan penilaian meliputi aspek kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan.
Sebanyak 50 koperasi di Indonesia yang menerima penghargaan koperasi
Berperstasi, dengan rincian jenis koperasi simpan pinjam sebanyak 11 koperasi,
jenis koperasi konsumen 18 koperasi, jenis koperasi produsen sebanyak 10
koperasi, jenis koperasi pemasaran 4 koperasi, dan jenis koperasi jasa sebanyak
7 koperasi”tuturnya
Penghargaan
Bakti dan UKM tahun 2018 sendiri, imbunnya dimaksudkan untuk memotivasi peran
serta masyarakat pada penggunaan dan pengelolaan koperasi dan UKM. Penilaian
berdasarkan peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 5 Tahun 2025, tentang
pedoman pemberian tanda penghargaan dan atau jasa.
Persyaratan
ditentukan dengan memiliki integritas moral serta keteladanan, berjasa pada
bangsa dan negara khususnya memalui koperasi dan UKM, aktif dalam memimpin dan
atau mendorong pengingkatan pengelolaan koperasi dan UKM, serta berjuang secara
terus menerus dalam mewujudkan KUKM yang mampu menjadi tulang punggung
perekonomian di wilayahnya.
Penetapan
penerimaan penghargaan Bakti dan UKM Tahun 2018 melalui keputusan Menteri
Koperasi dan UKM RI Nomor 24 Tahun 2018. Dan telah ditetapkan sebanyak 60 orang
di seluruh Indonesia. Hadir jga Ketua Dekopindo Nurdin Khalid dan Duta Koperasi
Indonesia Dewi Motik.
Referensi
:
http://www.g-excess.com/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi.html