Selasa, 16 Juli 2019

Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah suatu badan yang dibentuk
oleh pemerintah Indonesia guna penegakan hukum di Indonesia dalam penyelesaian sengketa
atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui
arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-
bidang korporasi, asuransi, lembaga keuangan, pabrikasi, hak kekayaan
intelektual, lisensi, waralaba, konstruksi, pelayaran / maritim, lingkungan hidup, penginderaan
jarak jauh, dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan
kebiasaan internasional. Badan ini bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan
hukum dan keadilan.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berdiri pada tanggal 3 Desember 1977 atas
prakarsa Prof. R.Soebekti, S.H., Harjono Tjitrosoebono, S.H., dan Prof. Dr. Priyatna
Abdurrasyid serta Marsekal (Purn.) Suwoto Sukendar, Julius Tahija dan J. Abubakar, S.H.
dengan dukungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Setelah bertahun-tahun
kemudian, sejak tahun 2006 BANI diselenggarakan berdasarkan Statuta BANI tanggal 11
Oktober 2006.
Selanjutnya pada tahun 2016, BANI bertransformasi dari suatu bentuk yang belum
berbadan hukum menjadi sebuah Perkumpulan Berbadan Hukum karena Statuta BANI dirasakan
sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan perkembangan BANI. Transformasi tersebut dilakukan
oleh 5 (lima) orang Arbiter BANI yang mengambil inisiatif untuk melakukan pembaharuan
BANI dengan akta No. 23 tanggal 14 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Ny. Hj. Devi Kantini
Rolaswati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No.
AHU-0064837.AH.01.07.TAHUN 2016, tanggal 20 Juni 2016.
Melalui transformasi tersebut, BANI diharapkan dapat menjadi Lembaga Arbitrase yang
menerapkan tata kelola yang baik dan dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa yang
lebih baik lagi kepada masyarakat.
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat
dalam perjanjian arbitrase.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah suatu cara untuk menyelesaikan sengketa
atau beda pendapat perdata oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang

didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan
Negeri.
Lingkup Jasa BANI
BANI menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan yang terdiri
dari Arbitrase, Mediasi, dan pemberian Pendapat yang mengikat di bidang perdagangan atau
bisnis, baik sengketa antara:
1. Para Pihak sesama Warga Negara Indonesia/ badan hukum Indonesia; atau
2. Pihak Indonesia dengan Pihak asing; atau
3. Para Pihak sesama Warga Negara Asing/ badan hukum asing.
BANI hanya berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara sepanjang di antara Para
Pihak yang bersengketa telah memiliki kesepakatan/ perjanjian untuk menyelesaikan sengketa ke
BANI.
Adapun lingkup sengketa perdagangan atau bisnis yang dapat diselesaikan di BANI adalah
semua transaksi bisnis termasuk namun tidak terbatas pada bidang-bidang tersebut di bawah ini:
1. perdagangan komoditi;
2. perbankan;
3. property & kawasan berikat;
4. perasuransian;
5. manufakturing;
6. penelitian & pengembangan teknologi;
7. pasar modal;
8. Hak Kekayaan Intelektual & franchise;
9. arsitektur & konstruksi;
10. telekomunikasi, komunikasi & informatika;
11. peternakan & perikanan;
12. pemanfaatan ruang udara & angkasa;
13. periklanan;
14. hiburan;
15. penyiaran;
16. perfilman;
17. perkebunan;

18. restoran,catering, cafe & kulinari;
19. pertambangan & energy;
20. lingkungan hidup;
21. pengiriman, pengangkutan & transportasi darat, laut & udara;
22. elektronika, lisensi perangkat lunak, IT solution, e-commerce;
23. pembiayaan, modal ventura, penjaminan, pergadaian & jasa keuangan non-bank lainnya.

Struktur Organisasi
Setelah BANI bertransformasi menjadi sebuah Perkumpulan Berbadan Hukum, BANI
memiliki struktur organisasi yang lebih dapat menjamin tata kelola (governance) yang lebih baik
karena:
1. Dalam struktur organisasi BANI terdapat pembagian fungsi dan tugas yang jelas dan
proporsional yang memungkinkan adanya kelancaran layanan dan kegiatan Sekretariat
tanpa mengesampingkan pentingnya fungsi dan mekanisme pengawasan, pelaporan
serta check and balance antara Dewan Pengurus, Dewan Pengawas dan Rapat Umum
Anggota;
2. Kemandirian dan imparsialitas para Arbiter/ Mediator dalam menangani perkara tetap
terjaga - tidak seorangpun boleh ditunjuk sebagai Arbiter/ Mediator jika yang
bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan kasus yang ditangani atau
dengan salah satu pihak yang bersengketa/ kuasa hukumnya, atau pun menunjukkan sikap
yang berpihak;
3. Dewan Pengurus tidak memiliki kepentingan yang bersifat ekonomis terhadap perkara
yang diselesaikan di BANI karena seseorang tidak boleh ditunjuk sebagai Arbiter selama
orang tersebut menjabat sebagai Dewan Pengurus - hal ini dimaksudkan agar Dewan
Pengurus dapat lebih berfokus pada manajemen organisasi serta kegiatan sosialisasi dan
edukasi.
Struktur Organisasi BANI terdiri dari:
1. Struktural:
a. Rapat Umum Anggota;
b. Dewan Pengawas;
c. Dewan Pengurus;

d. Sekretariat.

2. Non-struktural (fungsional):
a. Majelis Etik;
b. Komite-komite yang bersifat ad hoc lainnya yang dibentuk oleh Dewan Pengawas.

Prosedur Arbitrase
Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis secara tertulis
mencantumkan klausula arbitrase yaitu kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul
di antara mereka sehubungan dengan perjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan ke
arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau menggunakan peraturan
prosedur BANI, maka sengketa tersebut akan diselesaikan dibawah penyelenggaraan BANI
berdasarkan peraturan tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang
disepakati secara tertulis oleh para pihak, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
undang-undang yang bersifat memaksa dan kebijaksanaan BANI. Penyelesaian sengketa secara
damai melalui arbitrase di BANI dilandasi itikad baik para pihak dengan berlandasan tata cara
kooperatif dan non-konfrontatif.
1. Perwakilan para pihak
Para Pihak dapat menunjuk wakilnya / kuasanya dalam penyelesaian sengketa yang
diajukan ke BANI dengan suatu surat kuasa khusus
Namun apabila yang menjadi wakil adalah seorang penasehat asing atau penasehat
hukum asing dan perkara arbitrase tersebut adalah mengenai sengketa yang tunduk kepada
hukum Indonesia, maka penasehat asing atau penasehat hukum asing hanya dapat hadir apabila
didampingi penasehat atau penasehat hukum Indonesia.
2. Permohonan Arbitrase
Pendaftaran dan penyampaian permohonan arbitrase diajukan oleh pihak yang memulai
proses arbitrase ("pemohon") pada sekretariat BANI.
3. Arbiter

Dalam Permohonan Arbitrase Pemohon dan dalam Jawaban Termohon atas Permohonan
tersebut Termohon dapat menunjuk seorang Arbiter atau menyerahkan penunjukan tersebut
kepada Ketua BANI.
Yang dapat dipilih oleh para pihak sebagai arbiter hanyalah mereka yang diakui termasuk
dalam daftar arbiter yang disediakan oleh BANI dan atau memiliki sertifikat ADR/Arbitrase
yang diakui oleh BANI dapat bertindak selaku arbiter berdasarkan peraturan prosedur BANI.
Arbiter harus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang arbiter ( arbiter tunggal ) atau tiga
orang arbiter tergantung pada kesepakatan para pihak yang diatur sebelumnya dalam perjanjian
antara mereka.

Kerja sama BANI
Dalam rangka mengembangkan arbitrase internasional dan berbagai bentuk alternatif
penyelesaian sengketa di bidang komersial antara para pengusaha di negara-negara yang
bersangkutan, maka BANI telah mengadakan kesepakatan kerjasama dengan berbagai lembaga
di negara-negara, antara lain dengan:
1. The Japan Commercial Arbitration Association (JCAA)
2. The Netherlands Arbitration Institute ( NAI)
3. The Korean Commercial Arbitration Board (KCAB)
4. Australian Centre for International Commercial Arbitration (ACICA)
5. The Philippines Dispute Resolution Centre Inc (PDRCI)
6. Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC)
7. The Foundation for International Commercial Arbitration dan Alternative Dispute Resolution
(SICA-FICA)

Rapat Umum Anggota
Para Anggota BANI adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi
BANI melalui forum Rapat Umum Anggota ("RUA"). Anggota BANI adalah orang-
perseorangan Warga Negara Indonesia yang telah diangkat sebagai Arbiter BANI.
RUA BANI terdiri dari:

a. RUA Tahunan, diselenggarakan sekali dalam setahun paling lambat pada bulan Juni.
Agenda utama dalam RUA Tahunan adalah penyampaian Laporan Tahunan beserta
Laporan Audit Tahun Buku yang lalu, dan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan
memeriksa Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berjalan. Dalam RUA Tahunan
juga dapat dibicarakan pemilihan/ penggantian Dewan Pengawas dan laporan Dewan
Pengawas mengenai pemilihan/ penggantian Dewan Pengurus yang dilakukannya.
b. RUA Luar Biasa, diselenggarakan untuk keperluan mengesahkan Rencana Kerja &
Anggaran Tahunan, mengubah/ menambah/ mengganti Anggaran Dasar, memeriksa
ditingkat akhir terhadap permohonan banding atas pemecatan Arbiter, dan hal-hal lain
yang dianggap penting dan relevan dengan keberlangsungan BANI.

Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ dalam struktur organisasi BANI yang menjalankan fungsi
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus dan memberikan nasehat kepada
Dewan Pengurus. Selain itu Dewan Pengawas memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus;
b. Mengangkat dan memberhentikan Arbiter/ Mediator BANI;
c. Membentuk Majelis Etik;
d. Membuat peraturan mengenai syarat-syarat menjadi Arbiter/ Mediator BANI;
e. Membuat peraturan mengenai Kode Etik Arbiter/ Mediator BANI;
f. Membuat peraturan mengenai biaya-biaya penyelesaian sengketa di BANI;
g. Memberikan persetujuan/ penolakan terhadap Rencana Kerja & Anggaran Tahunan
sebelum diajukan oleh Dewan Pengurus kepada RUA; dan
h. Melakukan audit investigasi, berupa audit keuangan dan atau audit hukum, jika diduga
ada misconduct/ mismanagement dalam pengelolaan BANI.

Keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu anggota tetap yang berasal
dari mereka yang menandatangani akta No. 23 tanggal 14 Juni 2016, dan anggota tidak tetap
yang diangkat oleh RUA dari kalangan Arbiter BANI untuk periode 4 (empat) tahun dan dapat
diangkat kembali setelah lewat 1 (satu) periode.

Dewan Pengurus
Dewan Pengurus adalah organ dalam struktur organisasi BANI yang menjalankan fungsi
pengelolaan/ manajemen BANI. Selain itu Dewan Pengurus memiliki tugas dan kewenangan
sebagai berikut:
1. Mewakili BANI di dalam mau pun di luar pengadilan;
2. Membawahi Sekretariat BANI;
3. Menetapkan Peraturan & Acara BANI selain berkenaan dengan biaya, pengangkatan
Arbiter dan Kode Etik;
4. Menetapkan peraturan kepegawaian dan prosedur keuangan;
5. Mengangkat sekretaris sidang;
6. Mengangkat dan memberhentikan pegawai BANI;

Dalam melakukan tindakan tersebut di bawah ini harus mendapatkan persetujuan Dewan
Pengawas, yaitu:
1. membeli barang-barang tidak bergerak untuk menjadi milik BANI;
2. menjual barang-barang tidak bergerak milik BANI;
3. meminjam atau meminjamkan uang atas nama BANI;
4. mempertanggungkan/ membebani kekayaan BANI sebagai jaminan utang BANI; dan
5. mengikat BANI sebagai penjamin.
Keanggotaan Dewan Pengurus diangkat oleh Dewan Pengawas untuk periode 4 (empat) tahun
dan dapat diangkat kembali, maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.

Pendanaan BANI
Pemasukan keuangan BANI berasal dari beberapa sumber, yaitu:
1. Modal awal dari Pendiri;
2. Iuran Anggota;
3. Biaya Arbitrase;
4. Sumbangan atau hibah pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat yang diterima dari
siapapun juga, baik dari sumber dalam negeri maupun luar negeri, baik dari Pemerintah
maupun swasta;
5. Pinjaman yang diperoleh oleh BANI;

6. Pemasukan lain yang sah menurut hukum.
Setiap tanggal 31 Desember, buku-buku BANI akan ditutup, dan selambat-lambatnya pada
tanggal 30 Maret tahun berikutnya, Dewan Pengurus akan membuat Laporan Keuangan BANI
berupa Neraca dan Laporan Laba/ Rugi yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Arbitrase_Nasional_Indonesia
http://www.baniarbitraseindonesia.org/id_bani.php

nitanuraul . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates