Hak Cipta dan Royalti
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulislainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti hak paten, hak cipta, atau sumber alam; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual.
Contoh kasus :
Logo Spotify tampak di layar ponsel dalam foto ilustrasi, 24 Juli 2017. (REUTERS/Dado Ruvic)
Perusahaan streaming musik, Spotify, dituntut oleh Wixen Music Publishing minggu lalu karena diduga menggunakan ribuan lagu, termasuk lagu-lagu karya Tom Petty, Neil Young dan the Doors, tanpa lisensi dan kompensasi kepada penerbit karya musik, Reuters melaporkan, Selasa (2/1).
Wixen, pemegang lisensi ekslusif untuk lagu-lagu seperti “Free Fallin” karya Tom Petty, “Light My Fire” karya the Doors, (Girl We Got a) Good Thing oleh Weezer dan karya musisi lain seperti Stevie Nicks, menuntut ganti rugi dan kompensasi setidaknya senilai 1,6 miliar dolar.
Spotify tidak memiliki lisensi langsung atau lisensi wajib dari Wixen yang memperbolehkan perusahaan tersebut untuk memproduksi ulang dan mendistribusikan lagu-lagu tersebut, kata Wixen dalam tuntutan hukumnya yang diajukan ke pengadilan federal California.
Wixen juga menuduh Spotify menggunakan jasa pihak ketiga, yaitu penyedia layanan lisensi dan royalti, Harry Fox Agency. Menurut Wixen, pihak ketiga tersebut “tidak memadai untuk mendapatkan lisensi-lisensi yang dibutuhkan.”
Spotify menolak untuk memberikan komentar.
Pada Mei, perusahaan yang bermarkas di Stockholm, Swedia, setuju membayar lebih dari 43 juta dolar untuk menyelesaikan rencana tuntutan bersama yang menuduh Spotify tidak membayar royalti untuk beberapa lagu yang disediakan kepada pengguna.
Nilai perusahaan Spotify, yang berencana masuk bursa tahun ini, telah naik sebanyak 20 persen menjadi 19 miliar dolar dalam beberapa bulan. [fw/au]
Sumber :