Tugas 2
A. KECENDERUNG MERUBAH BENTUK PERUSAHAAN
PERSEORANGAN KE BENTUK USAHA PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perusahaan perseorangan adalah
bentuk usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko
secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik, bahkan terkadang
jabatan-jabatan tertentu seperti : direktur, manajer, atau bahkan sekaligus
pelaksana harian di perusahaan tersebut dilakukan oleh pemilik.
Ø
Kelebihan
dari perusahaan perseorangan :
1)
Mudah cara pendiriannya
2)
Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
3)
Cepat dalam mengambil keputusan
4)
Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
Ø
Kelemahan
dari perusahaan perseorangan :
1)
Modal usaha kecil sehingga sulit berkembang
2)
Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
3)
Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan
seseorang
Perusahaan perseroan terbatas (PT)
adalah suatu betuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham,
dan tanggung jawab dari para pemegang saham perseroan terbatas berdasarkan pada
jumlah saham yang dia miliki. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari
organisasi perseroan terbatas yang diantaranyaseperti direksi, kominsaris dan
rapat umum para pemegang saham.
Ø
Kelebihan
dari perusahaan perseroan terbatas (PT) :
1)
Mudah memperoleh atau menambah modal dengan
jalan menjual saham
2)
Profesi pengelola lebih bisa diandalkan
3)
Pemilik saham dapat sewaktu-waktu
memindahtangankan atau menjual kepada orang lain
4)
Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang
dimilikinya
5)
Mudah memperoleh kredit dari bank
Ø Kelemahan dari perusahaan perseroan
terbatas (PT) :
1)
Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama
dan berbelit
2)
Spekulasi saham dibursa menyebabkan labilnya
permodalan perusahaan
3)
Rahasia badan usaha kurang terjamin
Usaha perseorangan merupakan
bisnis yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaannya. Dilihat
dari kelemahan yang dimiliki dalam bentuk usaha perseorangan, bentuk ini hanya
memiliki sedikit modal karena hanya terdiri dari satu pemilik sehingga sukar
untuk dikembangkan. Selain keuntungan penuh yang diperoleh pemilik, kerugian
penuh juga diraihnya karena usaha hanya dimiliki seorang diri. Sedangkan badan usaha perseroan terbatas (PT) merupakan
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Modalnya
berasal dan dimiliki oleh beberapa orang yang jumlahnya menjadi lebih banyak
dibandingkan dengan perseroan, dengan modal yang lebih banyak dibandingkan
dengan perseroan, dengan modal yang lebih banyak inilah dapat diraih keuntungan
yang lebih banyak pula. Dilihat dari kelebihan yang dimiliki PT inilah pada
akhirnya orang cenderung memilih bentuk perusahaan tersebut.
B. BENTUK KOPERASI COCOK DENGAN BENTUK USAHA
RAKYAT INDONESIA UASAHA
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus
melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan
untuk mengingkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Dari pengertian yang di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi usaha yang
paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Karena landasan negara Indonesia adalah gotong royong. Berdasarkan
pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan
perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi
permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar
dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak bedaya.
Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti
usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam
penyediaan sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan
menengah harus bergabung dalam satu wadah (organisasi), dengan saling membantu
dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi
juga untuk mengingkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil
produksinya.
Tujuan utama koperasi indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima oleh anggota lebih
diutamakan dari pada laba, meskupun harus diusahakan agar koperasi tidak
menderita kerugian. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan
pada masing-masing anggota. “Keanggotaan koperasi indonesia bersifat sukarela
dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi”. Melalui
koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen.
C. FAKTOR FAKTOR YANG HARUS DIPERTIMBANGKAN
DALAM MENDIRIKAN SUATU BADAN USAHA
Pendirian suatu badan hakum perusahaan harus memenuhi persyaratan yang
telah ditetapkan. Adanya beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan
dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum
perusahaan, antara lain :
1.
Jenis
usaha yang dijalankan
Hal
pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan.
Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk
perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam
memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko
kerugian kecil.
2. Batas wewenang dan tanggung jawab
Ketika
menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai
pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter
badan usaha sangat menentukan hal ini, karena tidak semua badan usaha memiliki
pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal
memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka
kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta
pribadi. Berbeda dengan Perseroan terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung
jawab.
3. Kapasitas keuangan dan kemudahan pendirian
Umumnya
para pembisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang
prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika
budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, sering kali
badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter
dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
4. Kemudahan memperoleh modal
Dalam
bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika
membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama persahaaan
tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah
mengajukan ke perbankan atau investor apabila Cash Flow yang telah berdiri
sendiri dan berjalan bai dari bisnis tersebut sudah diletakan pada wadah
khusus, yaitu rekening perusahaan.
5. Besarnya resiko kepemilikan
Para
pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya.
Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi
yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko
kerusakan, cacat, dan lain-lain.
6. Perkembangan usaha
Pengusaha
harus visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga
merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan
bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar. Oleh karena itu perlu
disesuikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan
usaha
Agar
usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan
pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut
ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
8. Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai
warga negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan
pemerintah seperti ijin dari industri, NPWP, akta notaris, pajak dan ijin
domilisi.
Dengan memperhatikan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha
yang dipilih benar-benar sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan
perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi
yang jauh ke depan.
Sumber :