Minggu, 15 Oktober 2017

A.    KECENDERUNG MERUBAH BENTUK PERUSAHAAN PERSEORANGAN KE BENTUK USAHA PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perusahaan perseorangan adalah bentuk usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti : direktur, manajer, atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut dilakukan oleh pemilik.
Ø  Kelebihan dari perusahaan perseorangan :
1)        Mudah cara pendiriannya
2)        Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
3)        Cepat dalam mengambil keputusan
4)        Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
Ø  Kelemahan dari perusahaan perseorangan :
1)        Modal usaha kecil sehingga sulit berkembang
2)        Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
3)        Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang
Perusahaan perseroan terbatas (PT) adalah suatu betuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham perseroan terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi perseroan terbatas yang diantaranyaseperti direksi, kominsaris dan rapat umum para pemegang saham.
Ø  Kelebihan dari perusahaan perseroan terbatas (PT) :
1)        Mudah memperoleh atau menambah modal dengan jalan menjual saham
2)        Profesi pengelola lebih bisa diandalkan
3)        Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjual kepada orang lain
4)        Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
5)        Mudah memperoleh kredit dari bank
Ø  Kelemahan dari perusahaan perseroan terbatas (PT) :
1)        Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
2)        Spekulasi saham dibursa menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
3)        Rahasia badan usaha kurang terjamin
Usaha perseorangan merupakan bisnis yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaannya. Dilihat dari kelemahan yang dimiliki dalam bentuk usaha perseorangan, bentuk ini hanya memiliki sedikit modal karena hanya terdiri dari satu pemilik sehingga sukar untuk dikembangkan. Selain keuntungan penuh yang diperoleh pemilik, kerugian penuh juga diraihnya karena usaha hanya dimiliki seorang diri. Sedangkan badan usaha perseroan terbatas (PT) merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Modalnya berasal dan dimiliki oleh beberapa orang yang jumlahnya menjadi lebih banyak dibandingkan dengan perseroan, dengan modal yang lebih banyak dibandingkan dengan perseroan, dengan modal yang lebih banyak inilah dapat diraih keuntungan yang lebih banyak pula. Dilihat dari kelebihan yang dimiliki PT inilah pada akhirnya orang cenderung memilih bentuk perusahaan tersebut.
B.    BENTUK KOPERASI COCOK DENGAN BENTUK USAHA RAKYAT INDONESIA UASAHA
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk mengingkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Dari pengertian yang di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Karena landasan negara Indonesia adalah gotong royong. Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak bedaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam satu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk mengingkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya.
Tujuan utama koperasi indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima oleh anggota lebih diutamakan dari pada laba, meskupun harus diusahakan agar koperasi tidak menderita kerugian. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. “Keanggotaan koperasi indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi”. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen.
C.    FAKTOR FAKTOR YANG HARUS DIPERTIMBANGKAN DALAM MENDIRIKAN SUATU BADAN USAHA
Pendirian suatu badan hakum perusahaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Adanya beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan, antara lain :
1.         Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2.       Batas wewenang dan tanggung jawab
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini, karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
3.       Kapasitas keuangan dan kemudahan pendirian
Umumnya para pembisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, sering kali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
4.       Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama persahaaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila Cash Flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan bai dari bisnis tersebut sudah diletakan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5.       Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dan lain-lain.
6.       Perkembangan usaha
Pengusaha harus visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar. Oleh karena itu perlu disesuikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7.       Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
8.       Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin dari industri, NPWP, akta notaris, pajak dan ijin domilisi.
Dengan memperhatikan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.

Sumber :

nitanuraul . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates