PENGERTIAN UKM (USAHA KECIL DAN MENEGAH)
UKM adalah singkatan dari usaha kecil menengah. UKM adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan dan dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menurut Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah :
·         Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
·         Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
·          Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Dengan demikian UKM dapat definisikan sebagai suatu usaha yang dikerjakan oleh beberapa orang di suatu daerah tertentu dimana usaha itu merupakan usaha individu dan bukan lembaga formal. Pengelola UKM biasanya fokus dalam satu bidang usaha dengan modal dan pekerja dengan jumlah sedikit.

PERKEMBANGAN UKM (USAHA KECIL DAN MENENGAH) DI INDONESIA
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Serta mampu menyerap banyak tenaga kerja. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta Departemen Koperasi dan UKM.
Peran penting UKM secara umum dapat kita lihat dari perkembangan yang signifikan dan peran UKM sebagai penyumbang PDB terbesar di Indonesia. Pada tahun 2007 hingga tahun 2012 menunjukkan peningkatan jumlah PDB UKM dari Rp. 2,107,868.10 Milyar menjadi Rp. 4,869,568.10 Milyar atau rata-rata mengalami perkembangan sebesar 18.33%/tahun. Kemudian pada Usaha Besar (UB) sumbangsih terhadap perkembangan PDB lebih sedikit dibandingkan UKM, dengan Persentase rata-rata perkembangan sebesar 15.75% per tahun. Dari data statistik yang yang diperoleh dari BPS, pada tahun 2012 UKM menyerap 97,16% dari total tenaga kerja Industri di Indonesia atau sebesar 107.66 juta, sisanya atau sebesar 2.84% tenaga kerja diserap oleh sektor Usaha Besar.
Hal tersebut menunjukkan bagaimana peran UKM sangat dominan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sehingga pemberdayaan UKM merupakan sesuatu yang sangat penting dalam upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Sumbangsih UKM terhadap PDB menjadikan indikator pentingnya UKM dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian di Indonesia, Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan indikator pertumbuhan perekonomian, dimana pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan output perkapita dalam jangka yang panjang.

DAMPAK UKM (USAHA KECIL DAN MENENGAH) TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA
Pada umumnya, dampak yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
1.      Faktor Internal
a.       Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu.
b.      Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM dari segi pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal.
c.       Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.
d.      Mentalitas Pengusaha UKM Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.
2.      Faktor Eksternal
a.       Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif. Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Kendala yang dihadapi oleh UKM adalah yaitu persaingan dengan usaha besar dan kesulitan mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Prosedur  yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
b.      Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
c.       Implikasi Perdagangan Bebas.Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas.
d.      Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
e.       Terbatasnya Akses Informasi dan Pasar.


Sumber :