Perkembangan UKM (Usaha Kecil dan Menengah)
PENGERTIAN UKM (USAHA KECIL DAN MENEGAH)
UKM adalah singkatan dari usaha kecil menengah. UKM adalah salah satu
bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan
negara Indonesia UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya
perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara/pemerintah dalam
hal penciptaan lapangan dan dapat mendukung pendapatan rumah
tangga. Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menurut Undang- Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah :
·
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
·
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
·
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau
usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Dengan demikian UKM dapat definisikan sebagai suatu usaha yang dikerjakan
oleh beberapa orang di suatu daerah tertentu dimana usaha itu merupakan usaha
individu dan bukan lembaga formal. Pengelola UKM biasanya fokus dalam satu
bidang usaha dengan modal dan pekerja dengan jumlah sedikit.
PERKEMBANGAN UKM
(USAHA KECIL DAN MENENGAH) DI INDONESIA
Dalam pembangunan
ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai
peranan penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah
dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern.
Serta mampu menyerap banyak tenaga kerja. Peranan usaha kecil tersebut menjadi
bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang
dikelola oleh dua departemen yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan,
serta Departemen Koperasi dan UKM.
Peran penting UKM
secara umum dapat kita lihat dari perkembangan yang signifikan dan peran UKM
sebagai penyumbang PDB terbesar di Indonesia. Pada tahun 2007 hingga tahun 2012
menunjukkan peningkatan jumlah PDB UKM dari Rp. 2,107,868.10 Milyar menjadi Rp.
4,869,568.10 Milyar atau rata-rata mengalami perkembangan sebesar 18.33%/tahun.
Kemudian pada Usaha Besar (UB) sumbangsih terhadap perkembangan PDB lebih
sedikit dibandingkan UKM, dengan Persentase rata-rata perkembangan sebesar
15.75% per tahun. Dari data statistik yang yang diperoleh dari BPS, pada tahun
2012 UKM menyerap 97,16% dari total tenaga kerja Industri di Indonesia atau
sebesar 107.66 juta, sisanya atau sebesar 2.84% tenaga kerja diserap oleh
sektor Usaha Besar.
Hal tersebut
menunjukkan bagaimana peran UKM sangat dominan dalam pertumbuhan ekonomi
Indonesia. Sehingga pemberdayaan UKM merupakan sesuatu yang sangat penting
dalam upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Sumbangsih UKM
terhadap PDB menjadikan indikator pentingnya UKM dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian
di Indonesia, Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan indikator pertumbuhan
perekonomian, dimana pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan output
perkapita dalam jangka yang panjang.
DAMPAK
UKM (USAHA KECIL DAN MENENGAH) TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA
Pada umumnya, dampak yang dihadapi
oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
1. Faktor Internal
a.
Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu
unit usaha. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar
dari mereka belum memiliki akses untuk itu.
b.
Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Sebagian besar
usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun
temurun. Keterbatasan kualitas SDM dari segi pengetahuan dan keterampilannya
sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha
tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal.
c.
Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan
usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah
lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas
yang kurang kompetitif.
d.
Mentalitas Pengusaha UKM Hal penting yang seringkali
pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat
entrepreneurship para pengusaha UKM antara lain kesediaan terus berinovasi,
ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.
2. Faktor Eksternal
a.
Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif. Kebijaksanaan
Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, dari tahun ke tahun terus
disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Kendala yang
dihadapi oleh UKM adalah yaitu persaingan dengan usaha besar dan kesulitan
mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Prosedur yang
harus diikuti dengan biaya yang tidak murah. Hal ini sedikit banyak terkait
dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil
seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
b.
Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha Kurangnya
informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, tak
jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang
disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
c.
Implikasi Perdagangan Bebas.Sebagaimana diketahui
bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas
terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas.
d.
Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
e.
Terbatasnya Akses Informasi dan Pasar.
Sumber :