Perkara Daubert v Merrell Dow Pharmaceuticals, Inc dan Perbandingan Kode Etik Akuntan Publik 2020 Dan Kode Etik KPK 2020
Perkara Daubert
v Merrell Dow Pharmaceuticals, Inc
Daubert v. Merrell Dow Pharmaceuticals, Inc., 509 U.S. 579 (1993), adalah kasus Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menentukan standar untuk menerima kesaksian ahli di pengadilan federal. Pengadilan Daubert menyatakan bahwa pemberlakuan Aturan Pembuktian Federal secara implisit membatalkan standar Frye; standar yang diartikulasikan oleh Pengadilan disebut sebagai standar Daubert.
Jason Daubert dan Eric Schuller lahir dengan cacat lahir yang serius. Mereka dan orang tua mereka menggugat Merrell Dow Pharmaceuticals Inc., anak perusahaan Dow Chemical Company, di Pengadilan Distrik California, yang mengklaim bahwa obat Bendectin telah menyebabkan cacat lahir. Merrell Dow memindahkan kasus tersebut ke pengadilan federal, dan kemudian pindah ke keputusan ringkasan karena ahli mereka menyerahkan dokumen yang menunjukkan bahwa tidak ada studi ilmiah yang diterbitkan yang menunjukkan hubungan antara Bendectin dan cacat lahir. Jason Daubert dan Eric Schuller mengajukan bukti ahli mereka sendiri yang menunjukkan bahwa Bendektin dapat menyebabkan cacat lahir.
Para pemohon menentang mosi tergugat untuk keputusan ringkasan dengan kesaksian dari delapan ahli yang memenuhi syarat, semuanya yang memiliki kredensial yang mengesankan. Ahli pemohon menyimpulkan bahwa Bendektin memang menyebabkan cacat lahir pada manusia berdasarkan berbagai penelitian yang dilakukan dengan hewan yang menemukan hubungan kausatif antara Bendektin dan malformasi hewan saat lahir. Selain itu, ahli pemohon menganalisis ulang studi epidemiologi yang diterbitkan sebelumnya dan menunjukkan kesamaan antara struktur kimia Bendektin dan zat lain yang diketahui menyebabkan cacat lahir.
Menerapkan standar "penerimaan umum" Frye, Distrik Pengadilan mengabulkan mosi responden untuk keputusan ringkasan mengingat banyaknya data epidemiologi tentang efek, atau kekurangannya, Bendektin atas manusia, pengadilan menetapkan ahli itu pendapat yang tidak berdasarkan bukti epidemiologis tidak dapat diterima membangun sebab-akibat. Oleh karena itu, penelitian para pemohon yang melibatkan hewan dan bendektin tidak dapat diterima. Bukti para pemohon itu didasarkan pada data epidemiologi - analisis ulang dan penghitungan ulang studi epidemiologi yang diterbitkan sebelumnya - tidak dapat diterima karena analisis ulang dan penghitungan ulang tidak dipublikasikan dan sehingga tidak tunduk pada proses review yang biasanya ketat.
Perbandingan Kode Etik Akuntan Publik 2020 Dan Kode
Etik KPK 2020
No |
Kode Etik Akuntan Publik 2020 |
Kode Etik KPK 2020 |
1 |
Integritas
- bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. |
Integritas
- Berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai
dengan fakta dan kebenaran, Mematuhi dan melaksanakan peraturan komisi
dan/atau memegang sumpah/janji sebagai Insan Komisi, dan Menjaga citra,
harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di
dalam maupun di luar negeri. |
2 |
Objektivitas
- tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya
bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak
lain. |
Sinergi
- Bersedia bekerja sama dan membangun kemitraan yang harmonis dengan seluruh
pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik,
bermanfaat, dan berkualitas, Saling berbagi informasi, pengetahuan, dan data
untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yang bersifat
rahasia atau yang harus dirahasiakan, dan Dilarang melakukan perbuatan yang
menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis. |
3 |
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional - untuk: Mencapai dan mempertahankan
pengetahuan dan keahlian profesional pada level yang disyaratkan untuk
memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa profesional
yang kompeten, berdasarkan standar profesional dan standar teknis terkini
serta ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku; dan Bertindak
sungguh-sungguh dan sesuai dengan standar profesional dan standar teknis yang
berlaku. |
Kepemimpinan
– Menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur
negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Atasan
wajib memberikan kesempatan kepada bawahan untuk menunaikan ibadah ketika
rapat kerja atau tugas kedinasan sedang berlangsung, dan Memberikan pelayanan
dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi. |
4 |
Kerahasiaan - menjaga kerahasiaan informasi yang
diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis. |
Keadilan
- Mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban setiap Insan
Komisi, Memenuhi kewajiban dan menuntut hak secara berimbang, dan Menerapkan
prinsip kesetaraan di hadapan hukum |
5 |
Perilaku Profesional - mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang
diketahui oleh Anggota mungkin akan mendiskreditkan profesi Anggota. |
PROFESIONALISME
- Bekerja sesuai prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP), Menolak perintah
atasan yang bertentangan dengan prosedur operasional standar (Standard
Operating Procedure/SOP) dan norma hukum yang berlaku, dan Menghargai
perbedaan pendapat dan terbuka terhadap kritik serta saran yang membangun. |