Minggu, 12 November 2017

A.   Ilmu manajemen semakin lama semakin penting
Ilmu manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian yang merupakan pemikiran atau tindakan untuk mecapai suatu tujuan bersama. Dalam mencapai tujuan organisasi atau perusahaan perlu untuk mengelola dan mengatur konsep dari awal sampai hasil yang diharapkan dengan meminimalisir resiko. Tanpa adanya manajemen suatu organisasi atau perusahaan tidak akan mencapai suatu tujuan. Dengan adanya manajemen suatu organisasi atau perusahaan akan menjadi lebih tertib, aman, dan lancar. Manajemen tidak menyangkup dalam organisasi atau perusahaan saja, bisa untuk mengatur rumah tangga, sekolah, pemerintah, hal-hal yang bersifat pribadi dan lain-lain.
B.    Pertimbangan penentuan suatu lokasi kantor pusat, pabrik, dan gudang
Penentuan lokasi harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Kesalahan dalam menentuka lokasi akan berakibat fatal bagi suatu usaha. Keruguan yang diderita perusahaaan sangat lah besar. Oleh karena itu, prioritas untuk menentukan lokasi sebelum diharapkan perlu dianalisis secara baik.
Secara umum pertimbangan untuk menentukan lokasi, yaitu :
1)        Jenis usaha yang dijalankan
2)        Dekat dengan konsumen atau pasar
3)        Dekat dengan bahan baku
4)        Ketersediaan tenaga kerja
5)        Sarana dan prasarana (transportasi, listrik dan air)
6)        Dekat dengan pusar pemerintahan
7)        Dekat lembaga keuangan
8)        Berada dalam kawasan industri
9)        Kemudahan untuk melakukan ekspansi atau perusahaan
10)     Kondisi adat istiadat, budata dan sikap masyarakat setempat
11)     Hukum yang berlaku di wilayah setempat
12)     Pertimbangan lainnya
1.     Lokasi kantor pusat
Untuk lokasi kantor pusar pertimbangan utamanya adalah berasa di ibu kota Negara atau Provinsi yang tentunya dekat dengan pusat pemerintahan dan lembaga keuangan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta dekat dengan pasar.
2.    Lokasi pabrik
Pertimbangan khusus untuk lokasi pabrik, yaitu :
1)        Faktor utama (primer) :
a.    Dekat dengan pasar
b.    Dekat dengan bahan baku
c.     Tersedia tenaga kerja, baik jumlah maupun kualifikasi yang diinginkan
d.    Terdapat fasilitas pengangkutan seperti jalan raya, kereta api, pelabuhan lautu, pelabuhan udara
e.    Tersedia sarana dan prasanana seperti listrik dan air
f.     Sikap masyarakat
2)        Faktor sekunder :
a.    Biaya untuk investasi dilokasi seperti biaya pembelian tanah atau pembangunan gedung
b.    Prospek perkembangan harga atau kemajuan dilokasi tersebut dimasa yang akan datang
c.     Kemungkinan untuk perluasan lokasi
d.    Terdapat fasilitas penunjangan lain seperti pusat pembelanjaan atau perusahaan
e.    Iklim dan tanah
f.     Masalah pajak dan peraturan pemburuan di daerah setempat
3.    Lokasi Gudang
Pertimbangan untuk lokasi gudang yang umum, yaitu :
1)    Dikawasan industri
2)    Dekat dengan pasar
3)    Dekat denga bahan baku
4)    Tersedia sarana dan prasarana
5)    Transportasi
C.    7 contoh pelanggaran etikia bisnis yang dilakukan dalam lingkungan bisnis
1.    Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
   Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang failed akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tentang ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan X dapat dikatakan melanggar terhadap hukum.
2.    Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
   Yayasan X menyelanggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar RP. 500.00,- keapad setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau para siswa harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak barulah pihak yayasan memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus ini, yayasan X dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
3.    Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
   Sebuah rumah sakit swasta melalui pihak pengurusan mengumumkan kepada seluru karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurusan karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban, dia berhubungan dengan oengelola bukan pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi engenaik kebajikan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dalam kasus ini, RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antar pengelola dan pengurus Rumah Sakit.
4.    Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggung jawaban
  Sebuah perusahaan PJKTI melakukan rekruitmen untuk tenaga baby sister. Dalam pengumuman  dan oerjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dan berjani akan dikirim ke Negara-negara tujuan. Bahkan yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. A seorang warga kampung tertarik dengan tawaran tersebut. A langsung mendaftar dan mengeluarkan uang sebesar RP. 7 juta untuk biaya administrasi dan pengurusan visa serta paspor. Namun setelah menjalani training selam 2 bulan, A tak kunjung diberngkatkan oleh PJKTI. Karena diinformasikan perusahaan PJKTI selalu berkilah dan penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini, perusahaan PJKTI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak A sebagai calon TKI yang seharusnya diberangkatkan ke negara tujuan untuk bekerja.
5.    Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
    Sebuah perusahaan property tidak memberikan surat izin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya dikawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masi mempunyai kewajiban membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada izin dari perusahaan. Dikawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuanya. Alasan yang dikemukakan perusahan itu adalah ingin memberikanpelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini, perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness), karena tidak memenuhi hak-hak konsumen dengan alasan yang tidak masuk akal.
6.    Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
    Sebuah perusahaan pengembangan membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan dengan perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan, pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namu dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini, pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran jarena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang,
7.    Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
    Sebuah nasabah sebut saja X, dri perusahaan pembiayaan terlambat membayar cicilan monil pembiayan terlambat membayar cicilan mibil sesuai jath tempo karena anaknya sedang sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar cicilan mobilnya, namun X tidak mendapatkan jawaban dari perusahaan pembiayaan tersebut. Beberapa minggu setelah jatuh tempo, pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih cicilan dan mengancam akan mengambil mobil yang masih dikredit tersebut. Pihak perusahaan menagih dengan cara tidak sopan dan melakukan tekanan sikap psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini, pihak perusahaan telah melakukan pelanggran prinsi empati tehadap nasabah X, karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memeberikan peringatan kepada nasabah itu denga cara yang bijak dan tepat.

Sumber :

nitanuraul . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates