Objek Hukum
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum
dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di
dalamnya.
Misalkan benda-benda
ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan
"pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang
menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan
kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut
menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek
hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan
pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Menurut pasal 503 KUHPdt benda dibedakan menjadi dua,
yaitu :
1.
Benda berwujud, adalah benda yang dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan indra
manusia, misalnya rumah, tanah, sepeda motor.
2.
benda tidak berwujud, adalah benda yang
hanya dapat dirasakan saja (semua hak), misalnya hak cipta, paten, merek.
Pada
dasarnya objek hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1.
Benda Bergerak
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda
yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.
Benda bergerak karena sifatnya, menurut
pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja,
kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b.
Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda
bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.
2. Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.
Benda tidak bergerak karena sifatnya,
yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b.
Benda tidak bergerak karena tujuannya
yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak,
tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang
merupakan benda pokok.
c.
Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai
atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena
itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar
matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus
mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan
pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada.
Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu
ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu,
umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala
perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun
akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh
hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat
hukum.
Akibat hukum inilah
yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi
subjek-subjek hukum yang bersangkutan.
Sumber :